Judi Togel di Margorejo Berhasil Diungkap

Pati, Mitrapost.comJudi nomor atau tombokan gelap (togel) yang meresahkan warga Desa Sokokulon Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, akhirnya bisa diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Margorejo.

Menurut Kasi Humas Polres Pati AKP Pujiati, pelaku berinisial S alias Kenceng (55) warga Sokokulon berhasil ditangkap pada Jumat (2/9/2022) malam saat menjual kupon togel di warung-warung setempat.

“Kronologi kejadian pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di bekas warung milik S alias Kenceng Desa Sokokulon. Dengan cara menjual kupon judi togel kepada masyarakat umum dengan taruhan uang. Selanjutnya ia ketangkap, dibawa dan diserahkan ke Kantor Polsek Margorejo,” ucap AKP Pujiati.

Kemudian dirinya menjelaskan, sebelum melakukan penyergapan, ada salah satu warga Sokokulon yang melaporkan kegiatan ilegal yang meresahkan tersebut ke Polsek Margorejo.

Lantas, Polsek Margorejo bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai Rp91.000, 1 (satu) bolpoin, 25 lembar kertas kupon togel, 1 (satu) kertas kecil nomor, dan 2 (dua) buku ramalan.

S akan dijerat pasal 303 KUHP atas tindak pidana perjudian.

“Dengan kasus ini, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana perjudian pasal 303 KUHP,” singkatnya.

“Modus operasinya menjual kupon togel kepada masyarakat umum. Sebelumnya tim mendapat laporan dari masyarakat adanya perjudian jenis tebak angka/nomor togel. Kemudian pelaku dan barang buktinya dibawa ke Kantor Unit Reskrim Polsek Margorejo guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati