Simak Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

 

Mitrapost.com – Belum berakhirnya masa pandemi Covid-19, pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang di Indonesia.

Adapun aturan baru ini adalah meliputi syarat dan dokumen yang diperlukan pelaku perjalanan luar negeri.

Aturan ini dimuat dalam Surat Edaran (SE) 25/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang diteken Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang berlaku efektif sejak Kamis (1/9/2022) kemarin.

Adapun sejumlah aturan terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri diantaranya adalah sebagai berikut:

Pintu Masuk Indonesia dari Luar Negeri

Dalam aturan baru ini, terdapat sejumlah titik yang menjadi pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, baik melalui jalur darat, jalur laut, dan udara. Jalur yang dimaksud adalah bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Baca Juga :   Cegah Covid-19, Tokoh Agama Lakukan Antisipasi dan Mitigasi di Tempat Ibadah

Berikut daftar 15 pintu masuk melalui bandara:

1.Bandara Soekarno Hatta, Banten

2.Bandara Juanda, Jawa Timur

3.Bandara Ngurah Rai, Bali

4.Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau

5.Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

6.Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat

7.Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan

8.Bandara Kualanamu, Sumatera Utara

9.Bandara Yogyakarta, DIY

10.Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh

11.Bandara Minangkabau, Sumatera Barat

12.Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepingan, Kalimantan Timur

13.Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau

14.Bandara Kertajati, Jawa Barat

15.Bandara Sentani, Papua

Sementara itu, pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Adapun pintu masuk melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN):

Baca Juga :   Kasus Covid-19 Kembali Merebak di Sejumlah Negara, Satgas Lakukan Tindakan Pencegahan

1.PLBN Aruk, Kalimantan Barat

2.PLBN Entikong, Kalimantan Barat

3.PLBN Nanga Badau, Kalimantan Barat

4.PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur

5.PLBN Motamasin, Nusa Tenggara Timur

6.PLBN Wini, Nusa Tenggara Timur

7.PLBN Skouw, Papua

8.PLBN Sota, Papua

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati