6 Kelurahan Ditetapkan Sebagai Kawasan Lindung Pamurbaya, Pemkot Beri Kepastian Ganti Rugi

Surabaya, Mitrapost.com – Sebanyak enam kelurahan ditetapkan sebagai kawasan lindung Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) dan telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka hijau (RTH).

Ketetapan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW).

Kemudian, enam kelurahan yang sudah ditetapkan tersebut, berada di empat wilayah kecamatan Pamurbaya. Diantaranya adalah Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Medokan Ayu, Wonorejo, Keputih, Dukuh Sutorejo dan Kejawan Putih Tambak.

Akan tetapi, tidak semua lahan yang berada di kawasan lindung Pamurbaya adalah aset milik Pemkot, dimana sebagian adalah milik warga.

Wali kota Surabaya Eri Cahyadi dalam acara ‘Sambat Nang Cak Eri’ di Balai Kota Surabaya, sejumlah warga turut meminta kepastian terkait dengan ganti rugi kepemilikan lahan.

Eri menyatakan bahwa Pemkot Surabaya memastikan akan memberikan ganti rugi lahan ataupun rumah warga yang digunakan untuk kawasan lindung Pamurbaya.

“Karena pemerintah kota ketika menetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau jalan, maka kewajiban pemerintah untuk mengganti rugi,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Minggu (4/9/2022).

Namun demikian, Wali Kota Eri menuturkan, bahwa pemerintah kota juga harus memiliki skala prioritas mana saja lahan milik warga yang akan diberikan ganti rugi terlebih dahulu. Pun demikian terkait jangka berapa tahun ganti rugi lahan itu juga harus dipastikan. “Itulah kejelasan kehadiran pemerintah,” ujarnya.

Ia menerangkan, meski Pamurbaya telah ditetapkan sebagai kawasan lindung, wilayah tersebut masih dapat digunakan warga untuk budidaya tambak. Demikian pula apabila didirikan bangunan, juga diatur maksimal 10 persen dari total luasan lahan yang telah ditetapkan sebagai RTH.

“Kalau RTH masih tetap bisa digunakan sebagai tambak. Kalau konservasi, RTH itu yang dibangun 10 persen,” katanya.

Oleh sebabnya, ia menyatakan, ketika melihat jumlah luasan lahan RTH di kawasan lindung Pamurbaya, pemkot harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Perencanaan RPJMD ini, bisa dalam jangka waktu 20 tahun, 10 tahun atau 5 tahun

“Maka 5 tahun pertama yang dibebaskan mana dulu, 5 tahun berikutnya mana, 5 tahun berikutnya mana. Sehingga kita bisa mengatakan bahwa konservasi sepanjang ini (kawasan lindung) akan dilakukan pembebasan (ganti rugi) selama 20 tahun,” kata dia mencontohkan.

Masih dari keterangannya, ia mengajak jajarannya untuk memberikan kepastian kepada warga terkait dengan ganti rugi lahan, di masa kepemimpinannya.

“Makanya saya minta ayolah diubah, jadi tidak hanya sporadis, tapi kita bisa memastikan ini loh (ganti rugi) 5 tahun pertama, 5 tahun kedua. Sehingga ada kepastian kepada warga yang rumah atau tanahnya masuk dalam RTH,” jelasnya.

“Makanya pemerintah harus tahu namanya perencanaan itu. Makanya saya pun juga mengubah mindset (jajarannya) yang ada di pemerintah kota ini,” tandasnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati