Mitrapost.com – Komnas HAM mengungkapkan adanya dugaan jual beli senjata dan mutilasi warga Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua.
Perlu diketahui sebelumnya, enam oknum anggota TNI Angkatan Darat terlibat dalam kasus mutilasi warga Timika tersebut.
Dalam hal ini, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menyebut pihaknya akan mendalami dugaan kaitan antara jual beli senjata dan kasus mutilasi.
“Pasti didalami,” kata Danpuspomad Letjen Chandra Sukotjo, dikutip dari Detik News, pada Minggu (5/9/2022).
Ia mengatakan kasus yang terjadi pada enam anggota TNI ini jelas tindakan pidana, nantinya mereka akan diproses secara hukum yang berlaku.
“Di TNI tidak ada sidang etik. Kasus ini murni pidana jadi ditangani secara hukum,” kata dia.
Ia menyebut enam anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini akan diproses di Pengadilan Militer dan dijatuhi hukuman tambahan.
“Pemecatan adalah bagian dari hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer, sifatnya hukuman tambahan,” kata dia.