Mitrapost.com – Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Kurniasih Mufidayati meminta Pemerintah Malaysia menunjukkan keseriusannya melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) khususnya di sektor domestik, sebagaimana tertuang dalam MoU kedua negara. Hal ini disampaikan Kurniasih menanggapi kasus kekerasan yang dialami PMI asal Sumatera Barat bernama Zailis yang kehilangan pendengaran saat dijenguk Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Malaysia, Hermono.
“Keseriusan ini harus ditunjukkan dengan hukuman yang berat bagi majikan PMI asal Sumbar yang menurut informasi sudah diamankan pihak berwajib. Tidak hanya dikenakan pasal biasa tapi harus dijerat dengan pasal perdagangan manusia. Hukuman berat harus diberikan agar menjadi yurisprudensi dan pelajaran agar tidak ada lagi kejadian lainnya,” ungkap Kurniasih, Senin (5/9/2022).
Kurniasih menyebut kasus kekerasan domestik masih banyak terjadi di Malaysia. Kasus tunggakan gaji masih menjadi kasus yang banyak terjadi di Malaysia.
Menurut data KBRI Kuala Lumpur, sepanjang 2021 ada 206 kasus gaji tidak dibayar ke PMI di Malaysia. Sementara hingga Februari 2022 sudah ada 16 kasus tidak dibayarnya gaji dengan nilai mencapai Rp1,1 miliar.
“Ini baru kasus gaji belum menghitung kasus kekerasan karena perlindungan PMI di sektor domestik sangat lemah. Mereka seolah berada di kuasa majikan, 24 jam hidup di rumah majikan dan mendapatkan ancaman jika berani melapor. Akhirnya timbul kesewenang-wenangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan agar kasus PMI Adelina tidak terulang kembali. Menurutnya, Langkah penanganan hukum untuk lindungi PMI di Malaysia mendorong agar para majikan jera dan tak berperilaku seenaknya.
“Kalau proses penegakan hukum lemah di sana, sampai kapanpun masalah PMI di sektor domestik akan terus terulang. Jadi kita minta ada pembicaraan antara negara kembali dibuka untuk mencari solusi penghentian kasus kekerasan PMI di sektor domestik,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, Zailis mendapat siksaan dari majikannya saat bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Selangor. Selain disiksa, Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Indonesia di Malaysia (Permai) Efruddin Joko menyampaikan gaji Zailis tidak dibayar selama tiga tahun dengan total RM32.000 atau setara dengan sekitar Rp110 juta. Tim Permai juga tidak bisa mengunjungi Zailis yang dirawat di Rumah Sakit Besar Selayang, Kuala Lumpur, 3 September 2022. (*)
Redaksi Mitrapost.com