Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tengah mengadakan pendataan non-ASN di lingkungan pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang Afan Martadi menyampaikan bahwa saat ini BKD Rembang tengah mengadakan pendataan Non-ASN sejak 2 September 2022.
Dia menjelaskan pendataan non-ASN ditujukan kepada non-ASN Tenaga Honorer THK II yang terdapat dalam Database Nasional BKN dan Pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
“Pendataan non-ASN sesuai kebijakan lebih lanjut ya di lakukan saja rincian bagaimana tercantum surat menpanRB,” kata Afan saat ditemui Mitrapost.com Rabu, (7/9/2022)
Sementara penyampaian data pegawai non-ASN harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.
Selanjutnya bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN. Aplikasi pendataan Tenaga Non ASN dapat diakses melalui link, https:/pendataan-nonasn.bkn.go.id/
Pegawai yang ditunjuk sebagai Admin instansi wajib melakukan registrasi dan mengunggah SK Penunjukkan Admin pendataan Non-ASN 2022 pada tautan https://registrasi-admin.bkn.go.id/nonasn/
Kendati demikian, kualifikasi yang harus dipenuhi untuk mengikuti pendataan Non-ASN sebagai berikut, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021, Wajib masih aktif bekerja sampai periode pendataan tenaga non ASN di instansi tersebut, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada 31 Desember 2021.
Afan mengutarakan pendaftaran pendataan non-ASN dibuka hingga 30 September 2022. Saat ini BKD Rembang masih mendata non-ASN di lingkungan pemerintah.
“Pendataan Non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Pendataan Non-ASN saat ini masih bersifat pendataan belum clear dan belum validasi,” terangnya. (*)