PT KAI Daop 1 Jakarta Beri Penjelasan Terkait Dugaan Pungutan Liar

Mitrapost.com – PT KAI Daop 1 Jakarta memberikan penjelasan terkait dengan informasi yang beredar di media sosial, yaitu adanya pungutan liar.

Berdasarkan keterangand dari Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan bahwa tidak ada pungutan liar yang dilakukan, namun area parkir yang ada memang dikelola oleh manajemen pengusahaan area parkir yakni PT Totabuan Manajemen.

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan pertimbangan, ditetapkan biaya parkir sebesar Rp1.000. dimana biaya ini dikenakan kepada ojek online yang melalui gate parkir.

“Sesuai pertimbangan manajemen pengelola parkir tersebut tiket Rp1.000,- yang dikenakan pada saat ojek online melalui gate parkir merupakan tiket resmi, bukan pungutan liar. Tiket tersebut dikeluarkan oleh pihak pengelola,” jelas Eva, kepada awak media, di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Sedangkan untuk ojek online yang tidak melalui gate parkir atau berada di area khusus batas antar jemput, maka tidak dikenakan biaya tiket parkir.

“Saat ini di kawasan Stasiun Bekasi Timur sudah tersedia area batas drop off untuk angkutan online. Jika ojek online tidak melalui gate maka calon penumpang cukup berjalan sekitar 100m untuk dapat menuju hall stasiun,” ungkapnya.

Sementara itu, PT KAI Daop 1 menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan menggunakan jasa kereta api untuk mengatur waktu keberangkatannya menuju stasiun dan memperhatikan ketentuan serta persyaratan yang berlaku. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati