Begini Jawaban Kominfo soal Data Pribadi Masyarakat Indonesia Bocor

Mitrapost.comData pribadi masyarakat Indonesia diketahui bocor hingga membuat banyak warga bertanya-tanya, Bagaimana kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)?

Dilansir dari Detik News, Warga Bumi Serpong Damai (BSD), Rusdianto Matulatuwa, mengirimkan pesan kepada Presiden Joko Widodo terkait data pribadi yang bocor.

Dalam hal ini, Rusdianto meminta agar pemerintah mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Lantas bagaimana jawaban dari Kominfo?

“Notifikasi yang Saudara sampaikan merupakan sarana dalam berdialog mengenai regulasi dan pelaksanaan regulasi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo, dan bukan hanya tahapan formil dalam menyampaikan gugatan ke lembaga peradilan,” jawaban Kominfo, dikutip dari Detik News, pada Senin (12/9/2022).

Kominfo mengatakan pelaksanaan dan penyusunan peraturan undang-undang ini perlu adanya koordinasi dan pembahasan antara kementerian terkait.

“Kementerian Kominfo telah dan sedang melaksanakan secara progresif dan berkesinambungan tugas dan fungsi serta kewenangan dalam pelindungan data pribadi,” bunyi surat yang ditandatangani secara elektronik ileh Sekretaris Ditjen Aplikasi Informatika, Slamet Santoso, dikutip dari Detik News, pada (12/9).

Kementerian mengatakan membuka ruang dialog untuk mengembangkan regulasi berkenaan dengan peraturan perundang-undangan bidang aplikasi dan informatika.

Dilansir dari Detik News, berikut sejumlah langkah yang dilakukan Kominfo;

Penetapan regulasi dan kebijakan bidang perlindungan data pribadi

a) legal basis pemrosesan data pribadi berupa persetujuan pemilik data pribadi atau ketentuan peraturan peraturan perundang- undangan;
b) hak menggugat pemilik data pribadi atas kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran persetujuan pemrosesan data pribadi; dan
c) kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) menghapus informasi elektronik dan/atau data elektronik (IE/DE) yang tidak relevan atas permintaan orang yang bersangkutan (right to erasure)

Hal ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) sebagai pengganti Peraturan Pemerintah 82 Tahun 2012 (PP 82/2012), mengatur penegasan dan ketentuan pelaksanaan pelindungan data pribadi.

Kemudian, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM Kominfo 20/2016) sebagai peraturan teknis pelindungan data pribadi dalam sistem elektronik dan mengatur transfer data pribadi keluar wilayah Indonesia (cross-border data flow) dilakukan melalui koordinasi dengan Menteri Kominfo.

Perlu diketahui sebelumnya, Rusdianto meminta Jokowi untuk mengesahkan perundang-undanga

“Atas era digitalisasi, warga negara mau tidak mau tergerus untuk ikut bergabung dalam di era digital. Akan tetapi, setelah mengakses media atau platform digital, fakta sering disalahgunakan,” ucap Rusdianto.

“Kami akan susun dulu. Segera kami daftarkan ke PN Jakpus,” kata Rusdianto. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Disomasi Soal Data Pribadi Banyak yang Bocor, Ini Jawaban Kominfo”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati