Begini Jawaban Kominfo soal Data Pribadi Masyarakat Indonesia Bocor

Kemudian, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM Kominfo 20/2016) sebagai peraturan teknis pelindungan data pribadi dalam sistem elektronik dan mengatur transfer data pribadi keluar wilayah Indonesia (cross-border data flow) dilakukan melalui koordinasi dengan Menteri Kominfo.

Perlu diketahui sebelumnya, Rusdianto meminta Jokowi untuk mengesahkan perundang-undanga

“Atas era digitalisasi, warga negara mau tidak mau tergerus untuk ikut bergabung dalam di era digital. Akan tetapi, setelah mengakses media atau platform digital, fakta sering disalahgunakan,” ucap Rusdianto.

“Kami akan susun dulu. Segera kami daftarkan ke PN Jakpus,” kata Rusdianto. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Disomasi Soal Data Pribadi Banyak yang Bocor, Ini Jawaban Kominfo”