Sindikat Pemalsu Obat Beromset Ratusan Juta Berhasil Diringkus Polres Rembang

Rembang, Mitrapost.com – Polres Rembang berhasil menangkap komplotan produsen berbagai macam obat-obatan palsu di Kabupaten Rembang.

Sindikat pemalsu berhasil dibekuk oleh aparat Satreskrim Rembang di Kelurahan Magersari, Kecamatan Rembang pada hari Minggu (11/9/2022) siang hari.

Kapolres Rembang Dandy Ario Yustiawan menyampaikan, komplotan pemalsu obat ada 6 pelaku bukan warga Rembang, melainkan warga pendatang dari luar kabupaten.

Dia mengungkapkan keenam pelaku dari Jepara dan Demak. Keenamnya ini masing-masing berinisial MA (30) warga Jepara, sedangkan APAP (21), MA (21), AW (22), dan MN (22) serta BW (21) warga asal Kabupaten Demak. Masing-masing mereka ini memiliki peran yang berbeda-beda.

“Yang inisial MA warga Jepara yang pelaku utama. Lima lainnya itu mereka memasarkan produk yang sudah dipalsu lewat toko online,” ucap Dandy saat gelar perkara, pada Minggu (11/9/2022).

Baca Juga :   21 Anggota Polres Rembang Terima Penghargaan

Sementara keenam pelaku mampu meraup omzet ratusan juta dengan memalsukan obat palsu sebanyak 15 produk obat palsu yang dipasarkan ke konsumen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati