Rembang, Mitrapost.com – Polres Rembang berhasil menangkap komplotan produsen berbagai macam obat-obatan palsu di Kabupaten Rembang.
Sindikat pemalsu berhasil dibekuk oleh aparat Satreskrim Rembang di Kelurahan Magersari, Kecamatan Rembang pada hari Minggu (11/9/2022) siang hari.
Kapolres Rembang Dandy Ario Yustiawan menyampaikan, komplotan pemalsu obat ada 6 pelaku bukan warga Rembang, melainkan warga pendatang dari luar kabupaten.
Dia mengungkapkan keenam pelaku dari Jepara dan Demak. Keenamnya ini masing-masing berinisial MA (30) warga Jepara, sedangkan APAP (21), MA (21), AW (22), dan MN (22) serta BW (21) warga asal Kabupaten Demak. Masing-masing mereka ini memiliki peran yang berbeda-beda.
“Yang inisial MA warga Jepara yang pelaku utama. Lima lainnya itu mereka memasarkan produk yang sudah dipalsu lewat toko online,” ucap Dandy saat gelar perkara, pada Minggu (11/9/2022).
Sementara keenam pelaku mampu meraup omzet ratusan juta dengan memalsukan obat palsu sebanyak 15 produk obat palsu yang dipasarkan ke konsumen.