Mitrapost.com – Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kontestan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 bisa bernafas lega. Pasalnya calon legislatif (caleg) peserta Pileg 2024 dapat mendaftarkan diri hanya dengan modal ijazah Paket C.
Persyaratan pendidikan terakhir tersebut dinilai setara dengan SMA. Dan syarat tersebut telah tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang UU Pemilu.
Tidak hanya berlaku bagi caleg DPR saja, aturan ini juga berlaku bagi caleg DPRD tingkat provinsi dan caleg DPRD tingkat kabupaten/kota.
“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” tulis Pasal 240 huruf e UU Pemilu.
Selaras dengan peraturan yang berlaku, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Cholik mengungkapkan, ketentuan tersebut merujuk pada Surat Edaran Mendiknas tentang Program Kesetaraan bernomor 107/MPN/MS/2006.
“Isi dari surat edaran itu menegaskan tentang status hukum Ijazah Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA) yang harus diperlakukan setara secara hukum dengan ijazah sekolah,” ungkapnya.