Meski Tak Miliki Kartu Tani, Dispertan Pati Ungkap Petani Tetap Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi

Adapun syarat utama yang harus dimiliki petani, yakni harus sudah tercantum dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Setelah itu, Petani hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada petugas PPL, yang kemudian akan dilakukan pengecekan terkait dengan status pendataan.

“Jadi bisa dengan cara manual, asal para petani sudah tercantum dalam e-RDKK itu yang saat mau menebus pupuk didampingi oleh PPL dan akan dicek itu statusnya, jika sudah tercantum yang maka akan bisa mendapatkan pupuk, tapi kalau tidak yang tetap tidak bisa,” jelasnya.

Aldonny juga menyampaikan, meskipun dilakukan dengan cara yang manual, proses transaksi tersebut dipastikan akan terawasi.

Ia mengatakan bahwa setiap Petugas PPL diwajibkan untuk membuat laporan melalui aplikasi T-Pubers, dimana aplikasi ini difungsikan untuk memantau perkembangan petani yang tidak memiliki akses kartu tani.

Baca Juga :   DAK Fisik 2021 Kabupaten Pati Untuk Pengadaan Infrastruktur Pertanian

“Untuk yang manual ini juga In Syaa Allah kan terawasi, karena wajib bagi PPL untuk melaporkan secara sistem melalui aplikasi T-Pubers,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati