Adapun syarat utama yang harus dimiliki petani, yakni harus sudah tercantum dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Setelah itu, Petani hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada petugas PPL, yang kemudian akan dilakukan pengecekan terkait dengan status pendataan.
“Jadi bisa dengan cara manual, asal para petani sudah tercantum dalam e-RDKK itu yang saat mau menebus pupuk didampingi oleh PPL dan akan dicek itu statusnya, jika sudah tercantum yang maka akan bisa mendapatkan pupuk, tapi kalau tidak yang tetap tidak bisa,” jelasnya.
Aldonny juga menyampaikan, meskipun dilakukan dengan cara yang manual, proses transaksi tersebut dipastikan akan terawasi.
Ia mengatakan bahwa setiap Petugas PPL diwajibkan untuk membuat laporan melalui aplikasi T-Pubers, dimana aplikasi ini difungsikan untuk memantau perkembangan petani yang tidak memiliki akses kartu tani.
“Untuk yang manual ini juga In Syaa Allah kan terawasi, karena wajib bagi PPL untuk melaporkan secara sistem melalui aplikasi T-Pubers,” pungkasnya. (*)