Mitrapost.com – Setelah nekat mengedarkan sabu, seorang residivis pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu terencam hukuman penjara.
Residivis laki-laki ini berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten pada Senin (12/9/2022).
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton mengatakan bahwa residivis tersebut berhasil diamankan di kawasan kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
“Ya benar, Satresnarkoba Polres Cilegon telah mengamankan seorang laki-laki pengedar sekaligus pengguna narkotika pada Rabu (7/9) sekitar pukul 00.30 Wib, di pinggir jalan tepatnya di lingkungan Sukarela Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon,” kata Shilton.
Tersangka yang ditangkap adalah pelaku atas nama JJ (35), warga Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.
Menurut Shilton, personel Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil menangkap pelaku berawal dari informasi masyarakat.
“Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa pada Rabu (07/09) sekitar pukul 00.30 Wib di pinggir jalan tepatnya di Lingkungan Sukarela Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon ada transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian Unit Satresnarkoba Polres Cilegon bergerak cepat menerima informasi tersebut dan berhasil mengamankan 1 orang laki – laki pelaku atas nama JJ (35) yang beralamat Lingkungan Sukajadi Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon,” jelas Shilton.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan diatas tanah tidak jauh dari pelaku JJ (35) berdiri dan 1 unit handphone merk Vivo warna hitam.
Kemudian, setelahnya pihak kepolisian melakukan pengembangan di lingkungan Medaksa Sebrang, lingkungan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon dan ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga merupakan Narkotika jenis sabu di bawah sebuah meja kayu yang sebelumnya pelaku JJ (35) simpan.
Dari hasil keterangan tersangka JJ (35) narkotika yang diduga jenis sabu tersebut dibeli dari pelaku R (DPO) dengan harga Rp550 ribu Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Cilegon.
Shilton menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon akan berusaha menangkap DPO.
“Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten akan berusaha keras untuk menangkap tersangka R (DPO),” tegas Shilton.
Sehingga, barang bukti yang diamankan berupa 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram dan 1 unit handphone merek Vivo warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku JJ (35) dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Uundang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup. (*)
Redaksi Mitrapost.com






