Anggaran DBHCHT Kabupaten Rembang Sebesar Rp29 Miliar

Rembang, Mitrapost.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Rembang sosialisasikan kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada hari Rabu (14/9/2022).

Kegiatan sosialisasi tersebut melibatkan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Universitas YPPI Rembang, STAI Al-Hidayat dan STAI Al-Anwar Sarang di lantai 4 Kantor Bupati Rembang.

Kepala Dinkominfo Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo membuka sosialisasi program DBHCHT tersebut. Ia mengungkapkan KIM dan mahasiswa sebagai pengelola informasi sekaligus penyebar informasi tentang pelaksanaan program DBHCHT.

“Mengapa KIM dan mahasiswa diundang? KIM merupakan mitra pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang mandiri dan kreatif melalui kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya.

“Sedangkan mahasiswa yang merupakan agen perubahan diharapkan mampu menjadi penyebar informasi seperti informasi tentang kebijakan DBHCHT,” kata Prapto saat sambutannya.