Dirinya menilai semua warga negara punya hak untuk hidup, termasuk juga dengan pengusaha-pengusaha kecil. Sebab menurutnya, bisa jadi usaha minol ilegal tersebut muncul karena masyarakat merasa sulit untuk mendapatkan izin. Tidak adanya izin tersebut menyulitkan pemerintah guna melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Sehingga dia kadang mengoplos dan kemudian mencampur dengan obat pencampuran daripada produk yaitu melanggar ketentuan aturan karena tidak ada yang membina itu Pak,” imbuh Firman.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini pun mengungkapkan bahwa semangat menghidupkan UMKM ini harus ditumbuhkembangkan, terutama pada usaha kecil masyarakat. Menurut Firman, inilah bentuk dari kehadiran negara dalam rangka memberikan perlindungan atau hukum bagi siapapun yang menjalankan usaha.
“Nah ini kita harus arif menyikapi itu. Singgah di dalam rancangan UU, apakah ini di undang-undang apakah ke peraturan lain, coba warga negara itu dilindungi hak hidupnya,” pungkas Anggota Komisi IV DPR RI tersebut. (*)