BPJS Ketenagakerjaan Pati Ingatkan Perusahaan supaya Menjamin Kesejahteraan Karyawan

Pati, Mitrapost.com – Dalam hal menjamin kesejahteraan para pekerja, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Pati, menganjurkan supaya badan usaha atau yang memiliki perusahaan mendaftarkan karyawannya dalam keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Staff Pelayanan dan Umum BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pati Yacob saat ditemui di kantornya, Kamis (15/9/2022).

Ia mengatakan hal tersebut sesuai dalam Undang-Undang (UU) yang berlaku, bahwa setiap perusahaan wajib memberikan jaminan keselamatan kerja bagi para pekerjanya.

” Kalau secara UU nomor 24 tahun 2004 memang semua pemberi kerja wajib mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS tenaga kerja sebagai perlindungan dasar tenaga kerja jika terjadi risiko sosial, ” ucap Yacob.

” Kalau untuk warga negara Indonesia misalnya dalam jangka waktu seminggu kita masuk hari ini, harusnya didaftarkan. Karena risiko pekerjaan itu tidak melihat waktu bisa terjadi sewaktu-waktu,” sambungnya.

Lantas dia pun sangat menyayangkan, jika ada perusahaan yang menunda pemberian jaminan kerja bagi para pekerjanya.

” Tapi kadang ada beberapa perusahaan yang menunggu pekerja habis masa training. Secara administrasi ada sanksi akan dinota pengawas ketenagakerjaan. Perusahaan ini akan di notice, secara administratif akan disanksi, cuman kalau pidana belum. Tapi secara administratif ada, untuk segera mendaftarkan. Kalau tidak bisa jadi dibekukan unit usahanya, sanksinya seperti itu,” bebernya.

Kendati demikian, ia menjelaskan, meskipun belum ada sanksi pidana bagi perusahaan, sanksi peringatan akan tetap diberikan oleh pengawas ketenagakerjaan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati