Mitrapost.com – Pemuda asal Madiun, Jawa Timur bernama Muhammad Agung Hiyatullah (21) ditetapkan sebagai tersangka sebab membantu Bjorka untuk menyebarkan data-data yang dibongkar melalui Telegram.
Dalam hal ini, Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan saat ini tersangka MAH telah diamankan.
“Jadi timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil melakukan mengamankan, tersangka inisial MAH,” kata Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Ade Yaya Suryana di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).
Polisi menyebut MAH mengunggah konen Bjorka melalui grup Telegram yang diberi nama ‘Bjorkanism’. Ade mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa dua gawai.
“Adapun motifnya, motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang,” tutur dia.
Dilansir dari Detik News, berikut pernyataan lengkap dari Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana:
Update terkait dengan Bjorka, bahwa kita ketahui bersama bahwa pemerintah republik Indonesia telah membentuk timsus yang terdiri dari beberapa lembaga di antaranya yaitu di situ ada Kepolisian, BIN, BSSN kemudian Polhukam, Kominfo. Jadi timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil melakukan mengamankan, tersangka inisial MAH.