Pati, Mitrapost.com – Merespon adanya kebijakan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu bagi sektor pertanian, Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati telah menindaklanjuti terhadap kebijakan tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Pejabat Fungsional Pengawasan Alat Mesin pertanian (Alsintan), Muda Surya Wirawan menyampaikan perihal proses alur yang perlu dilakukan petani untuk dapat mendapatkan surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu tersebut.
“Jadi memang alur yang telah ditentukan ini harus dipenuhi oleh petani, agar bisa membeli jenis solar itu mas, mau tidak mau,” ungkapnya kepada mitrapost.com saat ditemui di kantornya.
Pihaknya menjelaskan jika alsintan tersebut milik pribadi maka maksimal lahan yang harus dimiliki seluas 2 Hektar.
Kemudian petani harus dapat menunjukkan nomor mesin dari jenis Alsintan yang akan diajukan pembelian BBM.
Setelah kedua syarat tersebut terpenuhi, para petani juga harus mendapatkan surat rekomendasi dari pihak Kepala Desa. Yang mana surat rekomendasi tersebut, juga harus dilengkapi dengan tanda tangan dari Camat setempat.