Pati, Mitrapost.com – Satlantas Polres Pati, melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) 1436 Polres Pati, menggelar ujian untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus penyandang disabilitas, pada Senin, 19 September 2022
Baur SIM Satpas Polres Pati, Bripka Hery Prayitno, mengatakan dalam penyelenggaraan ujian tersebut, Polres Pati akan memberikan pelayanan khusus dan mempermudah bagi permohonan SIM khusus penyandang disabilitas di Kabupaten Pati.
” Permohonan ijin khusus disabilitas ini pelaksanaanya sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Polri nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi,” ucap Bripka Hery Prayitno, Senin (19/9/2022).
Selain itu, dirinya juga menerangkan, bahwa penyandang tuna rungu atau tuli pun dapat mengajukan permohonan SIM C bahkan hingga SIM A.
” Untuk penyandang tuna rungu atau tuli dapat mengajukan permohonan SIM A atau C,” ujar Bripka Hery.
Lanjutnya, sedangkan untuk penyandang disabilitas lainya yang menggunakan kendaraan khusus dapat mendaftar permohonan SIM D dan D1.
Berdasarkan hal itu, Satpas 1436 Satlantas Polres Pati memfasilitasi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan SIM khususnya tuna rungu dan tuli di wilayah kabupaten Pati.
Kendati dipermudah, bagi pemohon SIM berkebutuhan khusus tetap wajib memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, dengan menunjukan surat keterangan sehat dari dokter.
” Permohonan ijin khusus disabilitas ini pelaksanaanya sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Polri nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi,” jelasnya.
” Bagi Penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Pati yang ingin mengajukan permohonan, silahkan langsung datang saja ke Satpas 1436 Polres Pati,” pungkasnya. (*)