“Anggaran PPPK seharusnya dianggarkan melalui APBN dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU). Karena kami yakin kalau Pemda dibebankan, mereka tidak dapat memenuhi kuota yang ditetapkan,” imbuhnya.
Dengan masih adanya berbagai permasalahan terkait tenaga honorer tersebut, maka DPR yang diinisiasi oleh Komisi II DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi II DPR RI lainnya, Hugua dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia mendesak agar masalah honorer ini segera diselesaikan di era pemerintahan saat ini. Jikapun tidak bisa, maka ia berharap agar pemerintahan saat ini bisa membuat roadmap tentang honorer yang kemudian bisa dijalankan oleh kabinet selanjutnya.
Merespons hal tersebut, MenPAN-RB mengungkapkan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan instansi terkait serta asosiasi pemerintah daerah (perda) untuk mencari formula penyelesaian tenaga non-ASN.