Jakarta, Mitrapost.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mempertanyakan berbagai masalah tentang honorer yang tak kunjung selesai kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas. Salah satunya soal kapasitas keuangan pemerintah daerah dalam memenuhi upah tenaga honorer tersebut.
“Kabar tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadi ‘angin surga’ bagi pegawai honorer. Namun sayangnya pemerintah daerah (Pemda) tidak memiliki kapasitas keuangan yang mencukupi untuk membayar gaji mereka,” ungkap Anggota Komisi II DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Pasalnya, lanjut Ketut, gaji PPPK dibayarkan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sehingga, daerah tidak bisa menggaji apa yang menjadi syarat PPPK. Karena anggaran Pemda harus naik menjadi 2 kali lipat setelah itu. Namun, jika pegawai honorer dipekerjakan dengan sistem outsourcing pun tetap harus ada aturan yang jelas.