Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2023.
Adapun besaran pagu yang ditetapkan oleh Anggota Komisi II DPR untuk pagu anggaran KPU tahun 2023 adalah sebesar Rp15,9 triliun.
Adapun rincian anggaran tersebut terdiri dari program Dukungan Manajemen Rp 1.993.456.627.000, dan program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi Rp 13.994.415.374.000.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang pun meminta kepada Badan Anggaran (Banggar) untuk memasukkan pagu tambahan untuk KPU sebesar Rp7,8 triliun itu ke dalam pagu alokasi atau pagu definitif KPU tahun 2023.
Dengan begitu, akhirnya disepakati pagu anggaran KPU tahun 2023 adalah sebesar Rp15,9 triliun.
“Komisi II DPR menyetujui pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) tahun 2023 sebesar Rp15.987.872.001.000 dan menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU RI sebesar Rp7.869.445.225.000,” terang Junimart dalam kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).