Menteri Agama Digugat terkait Pendirian Gereja di Cilegon

Terpisah, PB Al Khairiyah mengatakan gugatan tersebut menjadi solusi untuk mengakhiri kegaduhan berkenaan dengan pendirian gereja.

“Belakangan kan isunya jadi simpang siur, berkembang isu primordialisme, kemudian bahwa Kota Cilegon seolah di-framing intoleran, anti-kebinekaan, anti-keberagaman, padahal substansi persoalannya karena tahapan syarat dan ketentuan proses pendirian rumah ibadah HKBP Maranatha itu kan diduga banyak persoalan yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 Tahun 2006,” kata Ketua Umum PB Al-Khairiyah, Ali Mujahidin, dikutip dari Detik news, pada Minggu (18/9/2022).

Ia mengatakan terdapat kekurangan syarat ketika mendirikan gereja. Hal ini kemudian mendorong seolah masyarakat Cilegon tidak menolerin kebinekaan.

Baca Juga :   Gus Yaqut Menjadi Menteri Agama, Gus Hanies: Punya Kapasitas Mumpuni

“Kalau sudah begitu, daripada nanti mengganggu stabilitas daerah, mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, aspek kondusivitas masyarakat yang akan menimbulkan konflik horizontal, karena saya duga kelihatannya HKBP Maranatha itu ngotot tapi tidak ngejalur atau mungkin ada indikasi lain, maka cara yang tepat selesaikan saja di pengadilan. Negara ini negara hukum, di mana tatanan hidup berbangsa dan bernegara ini telah diatur oleh ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku, ya mungkin itu jalan yang terbaik,” ujarnya.