Nomor Urut Peserta Pemilu Akan Ditentukan Berdasar Pengundian

Mitrapost.com – Nomor urut partai politik (Parpol) yang merupakan peserta Pemilu, akan ditentukan berdasarkan pengundian.

Berdasarkan keterangan dari anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. Khususnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU).

Begitupun dengan penentuan nomor urut parpol yang merupakan peserta Pemilu 2024 mendatang.

Ia juga mengatakan bahwa, dalam penentuan nomor urut ini adalah merujuk pada aturan yang ada, yakni berdasarkan pengundian.

“Dalam Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang merujuk pada Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2022. Di mana penomorurutan parpol atau party numbering berdasarkan hasil pengundian,” jelas Idham kepada awak media, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga :   Seorang Anggota KPU Pati Terdaftar Sebagai Anggota Parpol

Adapun Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan penetapan nomor urut parpol sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka, yang dihadiri wakil Partai politik peserta pemilu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati