Menteri Agama Digugat terkait Pendirian Gereja di Cilegon

Mitrapost.com – Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama digugat berkenaan dengan Gereja HKBP Maranatha Cilegon. Diketahui bahwa gugatan tersebut dilayangkan oleh Sekjen Pengurus Besar Al-Khairiyah, Ahmad Munji.

Dilansir dari Detik News, Yaqut mengaku tidak mengetahui gugatan itu.

“Belum itu (belum tahu). Masa gugat? Pasalnya apa tuh?” kata Yaqut kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Yaqut mengungkapkan bahwa pendirian Gereja di Cilegon itu mengikuti prosedur yang ada.

“Ya kan semua ada prosedurnya, prosesnya harus ketemu ya, kita ikutin aja,” kata Yaqut.

Dalam hal ini, Yaqut  menyebut pemerintah tidak mempunyai alasan untuk menghambat prosedur.

“Kalau semua proses sudah ketemu, tidak ada alasan pemerintah untuk semua tindakan untuk menghambat atau menghalangi atau apa pun karena itu hak warga negara,” kata dia.

Baca Juga :   Gus Yaqut Menjadi Menteri Agama, Gus Hanies: Punya Kapasitas Mumpuni

Namun, Menteri Agama Indonesia itu bukanlah satu-satunya orang yang digugat namun juga ada HKBP Maranatha Cilegon, kemudian Panitia Pendirian Tempat Ibadah Huria Maranatha Cilegon, dan yang terkait.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati