Polres Pati Tangkap 32 Tersangka Curanmor dalam Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2022

Pati, Mitrapost.com – Kepolisian Resor (Polres) Pati mengadakan Konferensi Pers Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2022 Polda Jateng dan Polres Jajaran secara serentak melalui Vicon Pimpinan Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi pada Senin (26/9/2022) pukul 10.00 WIB yang bertempat di Aula Sarja Arya Racana.

Dalam kegiatan Press Release jajaran Eks Wilayah Pati turut dihadiri oleh Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, Kapolres jajaran Eks Wil Pati, Kabagops jajaran eks Wil Pati, Kasat Reskrim jajaran Eks Wil Pati, Kasihumas jajaran Eks Wil Pati, para Kanit beserta anggota Satreskrim jajaran Eks Wil Pati.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi mengatakan, pada hari ini telah dilakasanakan press realese operasi terpusat Jaran Candi dan mengamankan sebanyak 418 kendaraan bermotor (KBM) dan 389 tersangka.

“Dalam Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2022 Polda Jateng telah mengamankan 418 KBM dan 389 tersangka. Diantaranya yakni pencurian kendaraan bermotor sebanyak 332 kasus, pencurian peternak 6 kasus, pencurian barang berharga 77 kasus dan perampasan kendaraan bermotor 3 kasus,” tegasnya.

Menurutnya, terdapat beberapa kasus menonjol yang terdapat di Kabupaten Tegal yaitu pencurian dengan spesialis ATM yang beroperasi antar wilayah provinsi dan satu kasus di Kabupaten Kebumen yang melibatkan tersangka satu keluarga dan terdapat tersangka yang masih berusia anak-anak.

“Kasus menonjol dalam Operasi Sikat Jalan Candi 2022 Polda Jateng ada di Polres Tegal di mana pelaku melakukan pencurian ATM,” paparnya.

Dari 418 kendaraan tersebut, lanjut dia, akan dikembalikan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan motor. Tapi, harus dibuktikan dengan surat-surat kendaraan dan tidak dipungut biaya.

“Saya harapkan kepada masyarakat terkait dengan kendaraan bermotor untuk selalu waspada dan hati-hati terutama pengamanan kendaraan, pengamanan diri dan lain sebagainya,” sambungnya.

Sementar itu, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing menyampaikan bahwa Polres Pati telah mengungkap kasus sebanyak 36 kasus serta 32 tersangka.

“Dengan barang bukti mobil sebanyak tujuh unit, motor sebanyak 32 unit, uang sebesar Rp 69.346.000, handphone sebanyak 13 unit, STNK sebanyak 30, BPKB sebanyak 28, serta kunci T sebanyak tujuh buah,” terangnya.

Sebagai informasi, kepada masyarakat yang merasa kehilangan atau korban bisa mengecek yang ada di Polres dan dipersilahkan untuk diambil kendaraannya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati