Pati, Mitrapost.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, akan segera meluncurkan program Akta Ikrar Wakaf Elektronik (e-AIW). Dengan itu, sosialisasi kini sudah mulai digencarkan di masyarakat.
Menurut Muhammad Junaedi selaku ketua penyelenggaraan zakat Kemenag Pati, sosialisasi ini baru pertama kali diselenggarakan pada, Senin (26/9/2022) kemarin di Kantor Kemenag Pati.
Lantas ia menjelaskan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai kesiapan peluncuran aplikasi e-AIW kemarin guna mempermudah pendaftaran tanah wakaf oleh masyarakat.
Hanya dengan melalui gawai, dirinya mengklaim bahwa masyarakat bisa mendaftarkan tanah wakaf secara online tanpa harus ke Kantor Urusan Agama (KUA).
” Dari kemenag, Inovasi terkait dengan pendaftaran tanah wakaf sertifikasi yang dulunya dilakukan secara manual. Dengan perkembangan teknologi sekarang ini, kita membutuhkan suatu inovasi berupa aplikasi yang baru dikembangkan bernama aplikasi e-AIW,” ucap Junaedi saat di temui langsung di Kantornya, Selasa (27/9/2022).
Kendati demikian, dirinya belum bisa memastikan kapan aplikasi e-AIW ini dapat dinikmati oleh masyarakat. Karena masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
” Terkait launchingnya kita masih menunggu dari pusat. Jadi nanti setelah aplikasi launching, tugas dari KUA itu mengupload dokumen berkas yang sudah terlanjur diwakafkan,” jelasnya.
Akan tetapi Junaedi berharap, dengan adanya aplikasi ini nantinya dapat menghindari berbagai permasalahan tanah wakaf yang ada, terutama di lingkup Kabupaten Pati.
” Nanti kedepannya itu mudah-mudahan tidak ada permasalahan wakaf, seperti ketidaktahuan berkas atau tidak diketahui oleh seseorang atau ahli warisnya, sehingga nanti diklaim (dikhawatirkan) dapat diperjualbelikan, untuk mengantisipasi hal tersebut,” pungkasnya. (*)