Pati, Mitrapost.com – Warga RT 06 RW 02 Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati yang bernama Sukesi, seorang janda sebatang kara ini bernasib tragis. Pasalnya, janda buta tulis ini mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) 1A Pati untuk sidang kasus penyelesaian hutang piutang pada tahun 2020 lalu.
Betapa kagetnya Sukesi, karena di PN, ia dipaksa menandatangani surat pengakuan hutang sebesar Rp 75 juta dan oleh hakim diputuskan wajib membayar sebesar Rp 80 juta pada 02/8/2020.
“Saya hanya bisa menulis nama saya. Jadi waktu sidang saya diminta tanda tangan ya saya tandatangani. Tapi tidak tahu apa isinya itu. Selanjutnya sertifikat tanah saya juga diminta dan tanda tangan di notaris. Karena saya tidak tahu, saya asal ikut saja. Dan tahu-tahu katanya rumah saya mau dieksekusi,” ucap Sukesi saat ditemui di kediamannya, Senin (3/10/2022).
Sukesi kini tak bisa berbuat apa-apa. Ia pun mengaku pasrah tak tahu lagi mau kemana jika benar-benar dilakukan eksekusi tanah dan bangunan oleh Pengadilan Negeri (PN) 1A Pati.