Pati, Mitrapost.com – Bawaslu Kabupaten Pati memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di empat kecamatan.
Adapun empat kecamatan yang diperpanjang masa pendaftarannya diantaranya Kecamatan Sukolilo, Kayen, Pucakwangi, dan Jakenan.
Karto, kepala Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Pati menjelaskan, masa perpanjangan dilakukan karena jumlah pendaftar 4 kecamatan yang disebut tidak memenuhi kuota 30 persen kuota perempuan.
Pendaftaran diperpanjang selama 7 hari mulai Minggu (2/10) sampai Sabtu (8/10).
“Dari Bawaslu itu ada syaratnya. Kalau dalam satu kecamatan belum mencapai kuota perempuan 30 perempuan, maka harus diperpanjang,” ujar Karto saat diwawancara Mitrapost.com, Senin (3/10/2022).
Diterangkan Karto, meskipun jumlah pendaftar Panwascam tahun ini membludak, bahkan dua kali lipat dari Pemilu sebelumnya, namun perkiraan Bawaslu meleset.
“Setelah kita hitung, awalnya kayaknya tercukupi tapi setelah dihitung masih kurang,” katanya.