Pembangunan Perumahan di Kawasan Hijau, Disperkim Pati Akui Sudah Sesuai Regulasi

Pati, Mitrapost.com – Suhartono, selaku Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Pati mengakui terkait pembangunan area perumahan di kawasan hijau sudah mendapatkan izin dari pemerintah dan sesuai regulasi.

Hal tersebut dijelaskannya saat ditemui langsung di kantornya, Senin (3/10/2022). Selain itu, ia juga memaparkan bahwa pembangunan di kawasan hijau juga selalu diawasi dengan optimal.

“Prinsipnya, pengembangan perumahan akan mematuhi aturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Terkait perumahan formal berizin, selalu diawasi dengan perizinan Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh MPP (Mall Pelayanan Publik) melalui OSS (Online Single Submission),” ucap Suhartono, Senin (3/10/2022).

Baca Juga :   PPKM Level II, Stok Darah di PMI Pati Mulai Bertambah

Lantas Suhartono menjelaskan, pemerintah telah menetapkan areal mana saja yang diperlukan untuk dialihfungsikan menjadi perumahan atau yang menjadi kawasan hutan hijau.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati