Pati, Mitrapost.com – Suhartono, selaku Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Pati mengakui terkait pembangunan area perumahan di kawasan hijau sudah mendapatkan izin dari pemerintah dan sesuai regulasi.
Hal tersebut dijelaskannya saat ditemui langsung di kantornya, Senin (3/10/2022). Selain itu, ia juga memaparkan bahwa pembangunan di kawasan hijau juga selalu diawasi dengan optimal.
“Prinsipnya, pengembangan perumahan akan mematuhi aturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Terkait perumahan formal berizin, selalu diawasi dengan perizinan Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh MPP (Mall Pelayanan Publik) melalui OSS (Online Single Submission),” ucap Suhartono, Senin (3/10/2022).
Lantas Suhartono menjelaskan, pemerintah telah menetapkan areal mana saja yang diperlukan untuk dialihfungsikan menjadi perumahan atau yang menjadi kawasan hutan hijau.
Sehingga jika ada perumahan, Hartono menjelaskan bahwa perumahan tersebut sudah mengantongi izin dari pemerintah secara resmi dari berbagai instansi.
Hartono mengatakan, pihaknya selalu berkomunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) bidang Tata Ruang sebelum membuka lahan perumahan baru.
Selain itu dirinya juga menegaskan, bahwa pembangunan perumahan tanpa melibatkan semua pihak terkait, dapat dibilang ilegal.
“Tanpa izin itu (dari beberapa instansi) berarti perumahan itu ilegal karena tidak berizin,” pungkasnya. (*)