Pati, Mitrapost.com – Diberlakukannya peraturan baru yang tercantum dalam pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 perihal perpanjangan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berdasarkan keterangan dari perwakilan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Non TPI Pati, yang disampaikan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Raden Susetyo menyampaikan seputar petunjuk teknis akan penerapan kebijakan tersebut.
Pihaknya mengklaim, dengan diberlakukannya kebijakan baru tersebut, merupakan salah satu peraturan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
Pasalnya, dengan adanya kebijakan tersebut, setidaknya akan semakin mempermudah dan sekaligus menambah masa tinggal lebih lama dengan hanya sekali pengurusan paspor saja.
“Melalui siaran pers dari direktorat jenderal Imigrasi mas, sebagaimana yang disampaikan hal ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat. Sebagai tindak lanjut kita sedang mempersiapkan juknis perihal kebijakan tersebut, terkait dengan siapnya nanti pasti akan Kembali diinformasikan,” katanya saat dihubungi oleh tim mitrapost.com pada Selasa, (4/10/2022).