Kanim Pati Siapkan Petunjuk Teknis Pemberlakuan Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Pati, Mitrapost.com – Diberlakukannya peraturan baru yang tercantum dalam pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 perihal perpanjangan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Berdasarkan keterangan dari perwakilan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Non TPI Pati, yang disampaikan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Raden Susetyo menyampaikan seputar petunjuk teknis akan penerapan kebijakan tersebut.

Pihaknya mengklaim, dengan diberlakukannya kebijakan baru tersebut, merupakan salah satu peraturan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Pasalnya, dengan adanya kebijakan tersebut, setidaknya akan semakin mempermudah dan sekaligus menambah masa tinggal lebih lama dengan hanya sekali pengurusan paspor saja.

Baca Juga :   Masih Kondisi Pandemi, Dewan Pati Menyayangkan Harga BBM Naik

“Melalui siaran pers dari direktorat jenderal Imigrasi mas, sebagaimana yang disampaikan hal ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat. Sebagai tindak lanjut kita sedang mempersiapkan juknis perihal kebijakan tersebut, terkait dengan siapnya nanti pasti akan Kembali diinformasikan,” katanya saat dihubungi oleh tim mitrapost.com pada Selasa, (4/10/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati