Seorang Pemuda di Pati Nekat Bakar Rumah Orang Tua, Pelaku Ditangkap

Pati, Mitrapost.com – Seorang pemuda, berinisial MI (27), nekat membakar rumah orang tuanya sendiri di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Terkait kejadian ini, yang bersangkutan sudah ditangkap oleh pihak berwajib.

Aksi pembakaran tersebut terjadi di rumah milik M (61), Dukuh Krasak RT 04 RW 04, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Sabtu (13/6/2026) pukul 22.40 WIB. Pelaku diduga sengaja menyalakan api dekat kompor gas di bagian dapur rumah.

“Api kemudian menyambar anyaman bambu atau gedek di sekitar dapur hingga menimbulkan kobaran api yang semakin membesar,” ujar Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan.

Si jago merah yang melahap bangunan rumah itu berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran (damkar) Kabupaten Pati bersama Polsek Sukolilo.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman di lapangan, petugas kepolisian bergerak untuk mencari terduga pelaku. AKP Sahlan menyebutkan, MI berhasil diamankan tak lama setelah peristiwa kebakaran rumah.

“Setelah dilakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi, anggota segera melakukan upaya pengamanan terhadap terduga pelaku. Pada malam kejadian yang sama, MI berhasil diamankan di rumahnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang dia.

“Kami masih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap saksi-saksi maupun terduga pelaku untuk mengetahui secara pasti latar belakang kejadian dan memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Menurut pemeriksaan, aksi pembakaran dipicu lantaran adanya perselisihan antara pelaku dan orang tuanya. Pelaku disebut meminta sejumlah uang sebelum merantau ke Sulawesi, namun permintaan itu tidak dipenuhi korban. Hal itu membuat pelaku emosi hingga berujung pada aksi pembakaran tersebut.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Sukolilo guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Tak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun timbul kerugian materiil akibat kerusakan sebagian bangunan rumah akibat peristiwa pembakaran hingga Rp100 juta.

Peristiwa pembakaran tersebut menjadi pengingat agar menyelesaikan persoalan keluarga dengan cara yang baik, tanpa mengedepankan emosi.

Pihaknya juga mengimbau mayarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas, serta melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun aksi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

“Setiap permasalahan dalam keluarga hendaknya diselesaikan melalui musyawarah dan komunikasi yang baik. Jangan sampai emosi sesaat memicu tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun dampak hukum,” tegas AKP Sahlan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, gangguan keamanan, maupun membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi layanan darurat Polri melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya,” pungkas dia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati