Anggota DPRD Provinsi Jateng Ungkap Pungutan di Sekolah Negeri Tak Bisa Dibenarkan

Pati, Mitrapost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Endro Dwi Cahyono dari Komisi E mengatakan perihal sekolah negeri yang masih menarik iuran ataupun pungutan kepada wali murid itu suatu pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan.

Hal itu ia sampaikan saat mengisi agenda Reses di Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati Jawa Tengah, Rabu, (5/10/2022).

“Sekolah negeri sebenarnya tidak boleh secara aturan membebankan pungutan apapun kepada orang tua siswa, ini menyalahi aturan yang ada,” ucap Endro Dwi Cahyono.

Lantas dirinya menyarankan, hendaknya para wali atau orang tua murid yang mempunyai anak bersekolah di sekolahan negeri, supaya berani membantah atau mengingatkan kebijakan sekolah yang salah.

Pasalnya, jika tidak diingatkan, maka sekolah tersebut akan terus membebani wali murid, yang sebenarnya sekolah negeri tujuannya untuk meringankan beban dan biaya di tengah-tengah masyarakat.

“Orang tua murid harus berani berpendapat, kemudian mengingatkan kepada pihak sekolah bahwa ini melanggar aturan. Namanya sekolah negeri itu adalah untuk meringankan beban di tengah-tengah masyarakat,” ungkap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati