Kasus Perceraian Pati Tembus 2441 Perkara, Hakim Kaitkan dengan Kenaikan Harga BBM

Pati, Mitrapost.com – Hingga triwulan ketiga tahun 2022, Kantor Pengadilan Agama mencatat angka Perceraian di Kabupaten Pati, Jawa Tengah tembus 2441 perkara.

Sutiyo, Hakim Juru Bicara PA Pati menyebut, mayoritas perceraian diajukan oleh pihak istri dengan alasan faktor ekonomi. Dimana pihak suami dianggap tidak mampu menafkahi istri secara lahir.

“Perceraian sudah sampai 2.441 perkara. Di tahun ini 2022 lebih banyak. Rata rata ekonomi. Suami dianggap tidak mampu menafkahi sepenuhnya,” ujar Sutiyo saat ditemui Mitrapost.com di kantornya, Kamis (6/10/2022).

Dalam beberapa persidangan yang dilakukannya, mayoritas masyarakat tertekan dengan kebutuhan sehari-hari akibat perekonomian yang belum stabil pasca pandemi.

Terlebih kenaikan BBM yang terjadi dalam dua bulan menyebabkan harga barang melambung, sementara penghasilan sang suami tetap. Fenomena tersebut digadang-gadang memicu perselisihan keluarga.

Angka perceraian sepanjang bulan Agustus hingga September cukup tinggi hampir 600 perkara.

PA mencatat, di minggu pertama bulan Agustus, kasus perceraian di Pati mencapai 1.850 perkara. Sementara di bulan Oktober minggu pertama naik tajam menjadi 2.441 perkara.

Meski demikian, diakui Sutiyo, tak semua permohonan cerai akibat ekonomi ini dikabulkan oleh majelis hakim.

Standar nafkah menurut Pengadilan Agama adalah penghasilan suami yang diberikan kepada istri mencukupi untuk kebutuhan satu bulan, bukan harus UMR daerah.

“Kami ukur, kalau rumah tangga rata-rata butuh Rp20 ribu per hari artinya satu bulan butuh Rp600 ribu – Rp1 juta. Kalau sudah mampu penghasilan Rp1,5 di bawah UMR pun maka tidak kita kabulkan,” tandasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati