Sukesi Warga Trangkil yang Tanahnya Hendak Dieksekusi PN Pati, Kini Dapat Bantuan Hukum

Pati, Mitrapost.com – Sukesi janda buta baca dan tulis asal Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati melalui aanmaning putusan ke-2 Pengadilan Negeri (PN) Pati, pada Selasa (4/10/2022) lalu, ditetapkan harus membayar 80 juta atau merelakan rumah dan tanahnya dieksekusi. Kini, ia pun mendapatkan bantuan hukum dari Sahabat Komisi Yudisial (SKY).

Joko Sutrisno SH, selaku Ketua Sahabat Komisi Yudisial (SKY) bersama Slamet Widodo SH, selaku aktivis kemanusiaan dari Kabupaten Pati mengatakan bahwa mereka akan merangkul semua advokat se-Nusantara untuk melakukan eksaminasi publik di PN Pati.

“Pengertian eksaminasi publik merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh masyarakat umum (bukan kalangan hakim atau jaksa) terhadap produk pengadilan. Eksaminasi ini kerap dilakukan terhadap produk peradilan,” ucap Joko, tak lama ini.

Lantas dirinya menjelaskan, yang patut diperhatikan dari hasil eksaminasi ini tidak bermaksud untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum di Pengadilan Negeri Pati.

Akan tetapi hanya sumbangan pemikiran dari komunitas masyarakat hukum, serta sebagai ruang publik yang harus mulai dibangun agar lembaga-lembaga negara tidak lepas dari kontrol masyarakat.

Setidaknya, lanjut dia, terdapat tiga kriteria perkara yang layak dieksaminasi. Pertama, kontroversial, dalam hal ini terdapat kejanggalan atau cacat hukum dalam tahapan proses peradilan atau hukum formil dan hukum materiil. Tidak diterapkan secara baik dan benar, seperti bertentangan dengan asas penerapan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

“Kedua, memiliki pengaruh atau dampak sosial bagi masyarakat. Dampak perkara tersebut bagi masyarakat bisa bersifat langsung maupun tidak langsung, dan di level nasional maupun internasional, selanjutnya ada indikasi mafia peradilan (judicial corruption) seperti indikasi korupsi, kolusi, penyalahgunaan wewenang atau bentuk pelanggaran hukum pidana lainnya hingga menyebabkan hukum tidak diterapkan secara baik dan benar,” jelasnya.

Kemudian, dirinya menjelaskan apakah eksaminasi publik ini dapat dilakukan terhadap putusan yang belum berkekuatan hukum tetap.

“Pendapat pertama, eksaminasi hanya untuk perkara yang berkekuatan hukum tetap, agar tidak terjadi intervensi terhadap independensi hakim dalam menjatuhkan putusan. Kedua, eksaminasi dapat dilakukan terhadap putusan peradilan yang belum berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.

Dalam hal eksaminasi ini, publik bersama-sama meninjau ulang perkara yang sudah menimpa Sukesi atas putusan PN Pati pada tahun 2020 yang lalu, apakah sudah riil sesuai dengan prosedur atau masih menyimpang.

“Karena menurut analisis teman-teman media di lapangan, putusan itu diduga belum sesuai dengan kronologi yang sudah di ceritakan oleh Sukesi (tergugat) pada hukum perdata,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati