Rembang, Mitrapost.com – Alokasi pupuk subsidi akan mengalami penurunan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2023.
Menurut Sub Koordinator Sarana Pertanian Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) Kabupaten Rembang, Mochamad Setiarta mengungkapkan bahwa pengurangan alokasi pupuk subsidi berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.
Ia menjelaskan, alokasi pupuk subsidi tahun 2023 hanya untuk dua jenis pupuk subsidi yakni urea dan NPK.
“Sesuai permentan 10 tahun 2022 untuk jenis pupuk dianggaran tahun 2023 hanya Urea dan NPK,” kata Setiarta saat dihubungi Mitrapost.com, Senin (10/10/2022).
Sementara usulan alokasi pupuk subsidi tahun 2023 juga mengalami penurunan. Lebih tepatnya, dari alokasi jenis pupuk urea 25.000 ton menjadi 22.000 ton.
Sehingga kebutuhan pupuk subsidi untuk Petani di Kabupaten Rembang tahun 2023 hanya dipenuhi sebesar 88 persen.