Anggota Peradi Jakarta Tanggapi Kasus Wanprestasi Sukesi Warga Trangkil Pati

Pati, Mitrapost.com – Nasib malang dialami Sukesi, warga Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati terkait tanah dan rumahnya yang hendak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Pati, melalui aanmaning putusan ke-2 tertanggal 4 Oktober 2022.

Kurnia Zakaria SH., MH., selaku advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta, angkat bicara terkait Wanprestasi antara Sukesi dan Sanipah. Ia mengatakan, putusan tersebut seperti wajar, ternyata putusan tersebut penuh muslihat.

“Dalam putusan PN Pati No.06/Pdt.G.S/2020/PN.Pti, seperti wajar, tapi ternyata penuh muslihat. Penggugat memanfaatkan tergugat seorang janda yang awam hukum dan tidak bisa baca tulis,” ucapnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (10/10/2022).

Lantas Zakaria menjelaskan bahwa sebenarnya penggugat membalas sakit hati karena ditinggal pacarnya yang bernama Bambang, seorang buruh pabrik gula di Pati Jawa Tengah yang menipu dirinya hingga puluhan juta. Maka untuk melampiaskan sakit hatinya, kerugiannya yang dialami ditimpakan terhadap mak comblang mereka yaitu Sukesi.