Anggota Peradi Jakarta Tanggapi Kasus Wanprestasi Sukesi Warga Trangkil Pati

Lanjutnya, kemudian penggugat hingga membuat gugatan Wanprestasi (Gugatan Sederhana), seakan-akan pemberian Sanipah dalam bentuk baju muslim 3 dan kaos 2 kepada Sukesi yang mungkin seharga Rp 500.000.

Tetapi setelah Sanipah putus dengan Bambang, dibuat oleh Sanipah bahwa Sukesi mengakui dan menandatangani surat akta pengakuan hutang pada tahun 2020 belum dibayar. Maka hutang dihitung sejak tahun 2011 sebesar 70 juta rupiah dan tahun 2020 dengan bunganya menjadi 80 juta rupiah.

“Dengan eksekusi gugatan yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2022, maka dieksekusi jaminan rumah dan tanah yang telah bersertifikat SHM seluas 138 m2 di Desa Trangkil Pati, telah dibuat Surat Perjanjian Pinjaman (Hutang Piutang) di depan Notaris Dewi Anggraeni, SH. dan surat tanah SHM Sukesi diserahkan ke Notaris. Surat pengakuan hutang Sukesi terhadap Sanipah akan dieksekusi oleh Juru Sita Kepaniteraan PN Pati dengan melalui Peringatan (aanmaning sebanyak 2 kali),” jelasnya.