Anggota Peradi Jakarta Tanggapi Kasus Wanprestasi Sukesi Warga Trangkil Pati

Atas penetapan eksekusi ini, Zakaria yang juga selaku Dosen UBK menjelaskan bahwa telah dibuat surat sanggahan oleh Sukesi 30 September 2022 lalu. Pengakuan hutang di depan hakim tanpa pendampingan penasehat hukum dapat dipertanyakan karena ketidakmengertian seorang awam hukum dan berpendidikan rendah dan pekerjaan yang tidak tetap.

“Maka pengamat akan berkeyakinan Sukesi pasti merasa tertekan secara psikis di depan hakim dan tidak merasa tenang berada di ruangan sidang PN Pati. Sukesi pasti akan mengiyakan apa yang diperintah orang lain terhadap dirinya tanpa ada yang memberitahukan akibat hukum apa yang telah dilakukannya,” pungkasnya. (*)