Pati, Mitrapost.com – Kurnia Zakaria SH., MH., selaku Advokat dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta, sebut kasus yang menimpa Sukesi warga Desa Trangkil, Pati, tersebut adalah tipu muslihat dan palsu.
Pasalnya, menurut pengamatan pria yang juga selaku dosen dari UBK tersebut. Putusan yang berkekuatan hukum tetap melalui putusan PN Pati No.06/Pdt.G.S/2020/PN.Pti tertanggal 4 Oktober 2022 itu penuh kejanggalan.
Dirinya menyarankan supaya tergugat (Sukesi) mengajukan permohonan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) atas tindakan yang dilakukan penggugat (Sanipah).
” Permohonan PK atas Putusan PN Pati ke MA dengan bukti tambahan Novum berupa LEGAL OPINION EKSAMINASI Putusan No.06/Pdt.G.S/2020/PN.Pti. dan didukung alat bukti lainnya, ” ucap Kurnia Zakaria, Senin (10/10/2022).
Selain itu menurut Zakaria, Sukesi bisa saja melaporkan Sanipah secara Pidana dengan dugaan pasal penipuan saat penandatangan surat pengakuan utang dan tipu muslihat.
” Sukesi bisa melaporkan Sanipah secara pidana dengan pasal penipuan. Penyerahan surat tanah SHM Sukesi ke Notaris DA dan laporan pidana lainnya, bahwa S dan Notaris DA diduga telah melakukan persekongkolan jahat membuat surat akta notaris surat perjanjian utang piutang secara tipu muslihat dan palsu, ” jelasnya.
Lantas ia menjelaskan, Eksaminasi publik atas putusan pengadilan No.06/Pdt.G.S/2020/PN/Pti, harus dipahami sebagai bentuk penilaian atau kontrol yang dilakukan masyarakat terhadap putusan hakim yang menjadi bagian dari publik yang dilakukan oleh lembaga eksternal peradilan.
” Pentingnya Eksaminasi Publik adalah untuk mengetahui apakah pertimbangan hukum dalam suatu putusan pengadilan memenuhi asas hukum dan keadilan baik legal justice, moral justice dan social justice. Dapat dipakai sebagai pertimbangan Mahkamah Agung maupun Kejaksaan Agung atas produk hukum yang dibuat dan dilakukan aparat penegak hukum di bawah kendalinya, ” tegasnya.
Dengan itu, Pengujian suatu putusan hakim PN menurutnya dapat dilakukan melalui proses normal sesuai peraturan perundang-undangan hukum yang positif yang dikenal Upaya Hukum.
Mulai dari banding ke Pengadilan Tinggi (PT), Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan Upaya Hukum Luar Biasa dengan pengajuan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (MA). Secara teoritis Putusan MA tentu saja lebih baik dari Putusan PT, dan Putusan PT memiliki kualitas lebih baik dari Putusan PN. Putusan MA menjadi sumber hukum yang kuat dan dikenal sebagai YURISPRUDENSI, karena MA merupakan lembaga pengujian tertinggi. (*)