Pati, Mitrapost.com – Sidang kasus pembunuhan di Juwana atas terdakwa RH kini memasuki persidangan yang ke-21. Dalam agenda persidangan kali ini adalah pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Pledoi yang diajukan Kuasa Hukum RH kemarin.
Diketahui bahwa Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati pada Kamis, (20/10/2022) tersebut. Kuasa Hukum Esera Gulo telah membuktikan bahwa kliennya tersebut tidak bersalah.
Pasalnya, pada agenda replik kali ini, JPU dirasa oleh Esera Gulo sangat aneh, karena tidak dapat menghadirkan barang bukti apapun di agenda replik kali ini. Dan JPH telah mengakuinya sendiri.
” Agenda pada hari ini ada replik dari kejaksaan, replik ini adalah tanggapan pledoi dari kuasa hukum. Namun di dalam persidangan telah dibacakan replik dari kejaksaan, mereka mengakui sendiri bahwa sebelum pemeriksaan tersangka pada waktu itu di kepolisian telah diambil video, ” ucap Esera Gulo, Kamis (20/10/2022).
Lantas Esera Gulo menjelaskan, dalam pengambilan video tersebut dilakukan pada malam hari, sedangkan di dalam BAP terbit pada pukul 16.30 WIB. Maka dari itu Esera Gulo mempertanyakan hal ini.
” Dan pengambilan video yang di perlihatkan di pengadilan adalah malam. Artinya, BAP yang disidangkan pada hari ini saya kembali mengatakan dengan tegas bahwa BAP rekayasa kepolisian. Sementara BAP terbit jam 16.30 WIB 23 April 2022, ini kan aneh, ” jelas Esera.
” Ini yang saya katakan selama ini adalah perkara ini rekayasa dari awal, dan saya berani membuktikan, ” sambungnya.
Dengan peliknya perkara kasus ini, Esera Gulo meminta kepada Majelis Hakim untuk mengajukan Dumping atas persidangan pada hari ini untuk minggu depan.
” Oleh karena itu, kami sebagai kuasa hukum meminta kepada Hakim untuk menanggapi hal ini untuk minggu depan melakukan dumping atas replik hari ini,” pungkasnya. (*)