Pati, Mitrapost.com – Polemik adanya Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam merespon terhadap kasus gagal ginjal akut pada anak, masih terus menjadi perbincangan yang menarik di beberapa wilayah di Indonesia.
Sebagaimana yang tertuang dalam SE Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gagal Ginjal Akut Atipikal pada anak, salah satu instruksi yang disampaikan adalah adanya pelarangan penjualan obat berbentuk sirup.
Dimana yang tertulis melalui poin ke-8 menyebutkan seluruh apotek di Indonesia untuk sementara waktu dilarang menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dengan dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari komisi D, Muntamah mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes)Kabupaten Pati untuk segera merespon SE tersebut.
“Kalau soal hal itu, tentunya dari Dinas Kesehatan harapannya bisa segera merespon hal tersebut mas. Tapi kalau berita yang beredar hoax, ya memang harus hati-hati,” katanya saat ditemui oleh tim mitrapost.com.
Pihaknya juga menambahkan bahwa bentuk respon kondisi tersebut maka harus bisa dilakukan harus dilakukan secara cermat. Apabila secara teknis, maka Dinkes juga perlu membuat kebijakan yang mengatur tersebut.
“Kalau kejadian itu sudah ada dari dinas kesehatan cepat merespon dan mencermati itu. Kalau misal soal kebijakan pengedaran itu nanti kan teknis ya, tapi juga perlu untuk dilakukan,” imbuh Muntamah.
Sementara itu, saat dilakukan konfirmasi oleh tim mitrapost.com, hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi resmi yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pati berkaitan dengan kondisi tersebut. (Adv)






