Pati, Mitrapost.com – Semakin maraknya area di Kabupaten Pati yang dijadikan tambang Galian C di tahun 2022 ini, Ali Badrudin selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati akhirnya buka suara.
Ali Badrudin memaparkan, para pengusaha tambang galian C yang tak mempunyai izin dan legalitas jelas, ini sangat merugikan daerah.
Pasalnya, para penambang tersebut tidak membayar pajak dan daerah tidak memperoleh PAD dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Istilahnya, Kabupaten Pati ini hanya menerima getahnya saja, lingkungan yang rusak dan PAD yang tidak didapatkan oleh daerah adalah menjadi momok yang menakutkan.
“Tambang ini kan sudah diatur oleh pemerintah pusat, yang mana daerah ini tidak bisa memberikan izin, istilahnya daerah ini hanya menerima getahnya tidak mendapatkan PAD-nya atau pajaknya, tapi terkena dampak dari banyaknya tambang yang ada di Kabupaten Pati ini,” ucap Ali, (21/10/2022).
Lantas dirinya mengapresiasi Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polisi Resor Kota (Polresta) Pati, yang berani memberantas para pengusaha-pengusaha tambang galian C yang sangat merugikan daerah itu.