Obat Sirup Anak Mengandung Etilen Glikol Dilarang Beredar di Rembang

Rembang, Mitrapost.com – Merebaknya kabar penggunaan sirup obat kepada anak sebagai penyebab gangguan ginjal akut misterius belakangan ini, membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah memberikan instruksi untuk sementara menyetop penjualan sirup obat yang terindikasi ada campuran berbahaya.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rembang, Ali Syafi’i mengungkapkan Dinkes mempedomani petunjuk yang disampaikan oleh pemerintah pusat.

Ia menjelaskan sirup obat bagi anak yang mengandung zat berbahaya yaitu etilen glikol dan dietilen glikol, sementara dihentikan diperedaran obat dari fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, poliklinik, apotik, dan Puskesmas.

“Pemerintah melalui kementerian kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran kewaspadaan terjadinya penyakit gangguan ginjal akut pada anak. Bagaimana yang terjadi kasus kasus di negara lain,” kata Ali saat ditemui Mitrapost.com, Jumat (21/10/2022).

Perintah larangan penggunaan obat sirup ini terdapat dalam surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati