Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendukung kabupaten Pati untuk pro investasi, namun dengan catatan.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi B M. Nur Sukarno. Ia mengatakan bahwa meski ada kemudahan akses yang diberikan kepada investor, namun Pemerintah kabupaten Pati juga harus memperhatikan sejumlah hal.
Diantaranya adalah tidak boleh mengesampingkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta Izin Pengelolaan Air Limbah (IPAL), dan Dampak yang diterima oleh lingkungan sekitar.
“Jangan sampai mengejar investor sebanyak banyaknya tapi masyarakat yang dikorbankan. Investor memang diharapkan masuk di Kabupaten Pati. tapi AMDAL dan IPAL juga harus dijalankan, sehingga tidak merusak lingkungan hidup dan bisa membuka lapangan kerja,” tegas Sukarno, saat diwawancarai Mitrapost.com.
Sebagai informasi, Kabupaten Pati mempunyai kawasan peruntukan industri seluas 5.650 hektare. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030, di pasal 62.