Tunggakan Pajak Reklame Capai Rp163 Juta, DPRD Minta Ada Tindakan Tegas

Pati, Mitrapost.com – Tunggakan pajak reklame di wilayah kabupaten Pati mencapai hingga angka Rp163 juta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pati pun meminta adanya tindakan tegas.

Angka yang mencapai hingga ratusan juta tersebut merupakan data yang disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati Zabidi.

Masih dari keterangannya, jumlah tunggakan tersebut adalah dari tahun 2006 hingga bulan Oktober 2022.

Tunggakan pajak reklame tersebut berasal dari 712 Wajib Pajak (WP). Sedangkan untuk jenisnya adalah billboard dan videotron.

“Tunggakan pajak reklame sebesar lebih dari Rp100 juta, Angka itu dari jumlah reklame sebanyak 712 wajib pajak (WP). Sebagian besar reklame berupa pajak papan billboard dan videotron,” jelasnya kepada tim.

Di lain sisi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati lantas memberikan tanggapan terkait dengan permasalahan tersebut.

Salah satunya diungkapkan oleh Narso, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati. Ia menegaskan bahwa perlu adanya tindakan tegas untuk para pihak yang telah melakukan penunggakan pajak reklame.

“Tentunya kita harus pelajari soal itu mas, tapi jika memang itu tidak sesuai perjanjian ya harus ada tindakan tegas,” katanya saat dihubungi oleh tim mitrapost.com.

Sementara itu, pihaknya terus mendorong Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati untuk semaksimal mungkin melakukan penagihan atas Tunggakan tersebut.

“Bahwa memang iklim bisnis kemarin karena pandemi, pemasangan iklan itu menurun. Ya memang itu terjadi. Tapi kan harus titik temu ada kesepakatan atau ada klausul-klausul yang harus dipenuhi oleh pemilik papan reklame itu,” tegasnya. (ADV)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati