Pati, Mitrapost.com – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti mengatakan, Pembahasan Peraturan Daerah Nomor 22 tahun 2002 tentang Minuman Keras (Miras) akan diundur hingga bulan depan.
Sedianya, pembahasan Raperda Miras ditargetkan akan rampung di Bulan Oktober ini, namun karena ada penyesuaian di beberapa klausul Raperda, pembahasan diundur hingga Bulan November.
“Banyak hal yang harus diperhatikan sehingga jadwal yang ditentukan Oktober selesai, malah belum sehingga kami minta diperpanjang di November,” kata Warsiti, Selasa (25/10/2022).
Lanjut Politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu menjanjikan cukup satu kali pertemuan lagi, Raperda ini akan rampung dan bisa diPerdakan di akhir tahun 2022.
“nanti insya allah satu kali lagi pembahasan selesai. Insya allah 2022 selesai,” katanya.
Perda Miras di Kabupaten Pati sudah ada sejak tahun 2022, kemudian pada Juli 2022, Komisi A berinisiasi untuk merevisi peraturan daerah, untuk disesuaikan dengan dengan aturan diatasnya yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Setidaknya dalam Raperda Revisi, terdapat 13 materi Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang diusulkan Komisi A DPRD Kabupaten Pati. Yang terdiri dari 16 BAB dan 39 pasal
Revisi Raperda Miras dimaksudkan bisa mengontrol dan mengawasi peredaran Miras di Kabupaten Pati. Termasuk menjadi pedoman pengambilan kebijakan dan penindakan pengedar minuman beralkohol.
Jika diperdakan, instrumen ini nantinya juga bisa berfungsi sebagai pedoman perlindungan kepentingan masyarakat, kaitannya dengan sinkronisasi peraturan agar tidak saling tumpang tindih di daerah. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati