DPRD Pati Nantikan Kebijakan Pasca Pendataan Non ASN

Pati, Mitrapost.com – Anggota Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI), Warsiti menantikan kebijakan pasca pendataan tenaga honorer dari Kemenpan RB.

Sebelum ribuan tenaga honorer di wilayah lingkungan pemerintahan Kabupaten Pati didata oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati.

Pendataan tersebut merupakan instruksi berdasarkan Surat Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Warsiti menjelaskan, pendataan tenaga non ASN yang digencarkan sejak Bulan Juli lalu, dimaksudkan untuk pengambilan keputusan pemerintah sebelum penertiban peraturan Pemerintah no.49 tahun 2018 tentang penghapusan tenaga honorer tanggal 28 November 2023.

Nantinya pegawai di lingkungan pemerintahan hanya terdiri dari golongan PNS dan PPPK

Baca Juga :   Target Pemutakhiran Data IDM Kabupaten Pati Tahun 2021 Mundur

“Ketika saya studi banding ke Kemenpan RB, kalau penelitiannya selesai kan akan dirembug nanti solusinya bagaimana untuk tenaga honorer itu. Katanya akan dicarikan solusi,” ujar Warsiti kepada Mitrapost.com.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati