Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengapresiasi pelaksanaan pelantikan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) di Pendopo Musium RA Kartini, Jumat (28/10/2022).
Bupati Rembang Abdul Hafidz mengucapkan terima kasih kepada kepala desa dan masyarakat yang telah menunjukkan pesta demokrasi dapat terlaksana dengan tertib, aman dan lancar.
Ia menjelaskan tugas pokok Kepala Desa Antar Waktu sama halnya dengan kepala desa reguler. Hanya saja yang membedakan waktu selama menjabat.
Selanjutnya tugas dan kewajiban kepala desa ada tiga yang harus dipenuhi diantaranya kemasyarakatan, pembangunan dan pemberdayaan.
“Kemasyarakatan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sama. Tiga tugas itu yang diemban bapak-bapak kepala desa jadi mempunyai tugas berat apalagi sekarang bahwa desa begitu kuat untuk memajukan bangsa dan negara,” kata Hafidz Jumat (28/10/2022).
Sementara sesuai Undang-Undang, tugas Kepala Desa Antar Waktu yang telah diberikan merupakan hal penting untuk dikerjakan.
Oleh karena itu, perubahan tugas ini menjadikan tugas berat kepala desa harus menyesuaikan sehingga tidak terkontaminasi dengan pola-pola yang lama.
Bupati meminta kepada kepala desa yang terpilih supaya menjalankan tugas yang diembannya dengan baik. Dan bisa berkolaborasi dengan internal maupun eksternal.
Dirinya juga berpesan kepada Camat agar selalu memberikan pengarahan untuk Tim Penggerak PKK Desa Tahunan dan Desa Gegersimo.
“Saya pesan hati-hati dalam melaksanakan pelaksanaan tugas. Langsung gabung ke paguyuban yang ada di desa. Dan menjadi fasilitator hal-hal permasalahan desa. Tidak berjalan sendiri-sendiri tetapi berkombinasi dengan baik internal maupun eksternal,” ungkapnya. (*)